Sosialiasi Layanan Tatap Muka di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Sejak merebaknya
pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia, khususnya Indonesia, pada
awal tahun 2020, pemerintah Indonesia berupaya melakukan pencegahan
penularan Covid-19. Termasuk dengan melakukan pembatasan kegiatan
kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.
Memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren
menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah
strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan
kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak
luar di Lapas/Rutan/LPKA berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022.
Kami PASTI-kan,
bahwa kegiatan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang
melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan memperhatikan
kepentingan keamanan dan protokol kesehatan.
#KumhamPASTI
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas
#LayananKunjungan
Komentar
Posting Komentar