Sosialiasi Layanan Tatap Muka di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan




  

Sejak merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia, khususnya Indonesia, pada awal tahun 2020, pemerintah Indonesia berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk dengan melakukan pembatasan kegiatan kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA. Memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022.

Kami PASTI-kan, bahwa kegiatan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas
#LayananKunjungan

Komentar

Postingan populer dari blog ini