Pemberitahuan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka


 Sehubungan dengan Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

Berikut kami sampaikan jadwal dan ketentuan Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan.

Layanan Kunjungan Tatap Muka dilaksanakan secara terbatas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan mengedepankan kepentingan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan kelas III Kotanopan.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamsumut
#DitjenPAS
#LayananKunjungan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Operator BMN Lapas Kotanopan Ikuti Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi

Penyerahan DIPA