Pemberitahuan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka
Sehubungan dengan Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Berikut kami sampaikan jadwal dan ketentuan Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan.
Layanan Kunjungan Tatap Muka dilaksanakan secara terbatas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan mengedepankan kepentingan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan kelas III Kotanopan.
#KumhamPASTI
#kemenkumhamsumut
#DitjenPAS
#LayananKunjungan
Komentar
Posting Komentar