Sosialisasi RKUHP
Pemerintah semakin gencar melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di beberapa daerah di Indonesia, diantaranya Medan, Padang, Surabaya, Bandung, Samarinda, Pontianak, Makassar, Manado, Denpasar, Manokwari dan Ternate.
#SahabatPengayoman Sosialisasi RKUHP ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 (empat belas) pasal krusial di dalam RKUHP, serta menyampaikan misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP.
Wamenkumham Eddy Hiariej, dalam kegiatan sosialisasi RKUHP, mengatakan bahwa ada 5 misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional.
5 Misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP nasional adalah dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.
Pertama, Dekolonialisasi: upaya menghilangkan nuansa kolonial, yaitu mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, restoratif, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta memuat alternatif sanksi pidana;
Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.
Konsolidasi: Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi.
Harmonisasi: Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).
Modernisasi: Merujuk pada filosofi pembalasan klasik (daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (daad-daderstrafrecht-slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan.
Selain melaksanakan sosialisasi offline, pemerintah juga membuka ruang dialog publik online melalui platform PARTISIPASIKU. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap RKUHP dengan mengakses PARTISIPASIKU melalui link partisipasiku.bphn.go.id.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#lapaskotanopan
#rkhup
#partisipasiku
Komentar
Posting Komentar