Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan





Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan. Selasa, 07 Juni 2022.

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilanjutkan dengan paparan petunjuk teknis perhitungan formasi dan kebutuhan jabatan fungsional pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.

Lapas Kotanopan turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas

Komentar

Postingan populer dari blog ini