Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Penetapan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)



Menindaklanjuti surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6.PK.06.04-441 tanggal 02 Juni 2022 hal Penetapan Narapidana dalam Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan menindaklanjuti surat Kepala
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, Nomor : 382/1.7/DI.02.03/2022 tanggal 15 Maret 2022 perihal Penyampaian Permohonan Pengusulan Narapidana dalam Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial (PBI-JK), Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan kegiatan Sosialisasi Penetapan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Senin, 13 Juni 2022.

Kegiatan ini berisika sosialisasi tentang penginputan NIK yang telah padan dengan Kementerian Sosial RI ke dalam SDP, meminta kepada seluruh UPT PAS untuk Melakukan koordinasi dengan Dukcapil setempat terkait WBP yang belum memiliki NIK dan WBP yang NIK nya belum tersinkronisasi dengan Dukcapil, serta Melakukan pembaharuan data Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah terdaftar dalam PBI-JK ke Kantor Wilayah setiap bulannya.

Lapas Kotanopan diwakili oleh Kasubsi Pembinaan, Kasubsi Admisi dan Orientasi, beserta staff mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama.

#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#keswat
#SosialisasiPBI-JK

Komentar

Postingan populer dari blog ini