Lapas Kelas III Kotanopan Perlakukan Presensi Fingerprint Pegawai






Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor : W.2-KP.08.05-29060, Tanggal : 17 Oktober 2022, Hal : Pemberlakukan Kembali Presensi Kehadiran Pegawai Melalui Mesin Biometrik / Fingerprint di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, maka bersama surat tersebut, seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan diwajibkan melakukan absensi menggunakan mesin fingerprint pertanggal 01 November 2022.

Sebelumnya, absensi menggunakan mesin biometric memang dinon-aktifkan mengingat maraknya kasus Covid-19 dan digantikan dengan absensi mandiri yang dilakukan online. Kemudian, saat ini, absensi menggunakan mesin biometric kembali diberlakukan kembali di seluruh satuan kerja Kemenkumham Sumatera Utara.

Hal tersebut juga berlaku pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan yang mulai memberlakukan absensi biometric pada tanggal 1 November 2022 dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam bertugas.

#kemenkumhampasti
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas
#lapaskotanopan
#absensi
#disiplin

Komentar

Postingan populer dari blog ini