#DonganPengayoman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Mhd Jahari Sitepu berhasil mengamankan lima orang WNA asal Pakistan yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya.
 
Kasus bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023. WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.
 
Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
 
Atas perbuatan tersebut, kelima WNA pelanggar hari ini Rabu, 25 Oktober 2023 akan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu.
 
#KemenkumhamSumut
#KumhamSumut
#KumhamPasti

Komentar

Postingan populer dari blog ini