Kumham Goes To Campus
Kemenkumham telah
memulai sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU
KUHP). Sosialisasi akan dilakukan di lima provinsi di Indonesia, dengan
lokasi pertama yang dipilih adalah Universitas Sumatera Utara (USU).
Kelima
provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa
Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali. Rangkaian acara yang
bertajuk "Kumham Goes to Campus" ini direncanakan tuntas pada awal
November 2022.
Kegiatan yang diagendakan bertempat di perguruan
tinggi ini menyasar kepada mahasiswa sebagai target audience. Hal ini
dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis
yang perlu diserap aspirasinya
Menurut Wakil Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej, mahasiswa merupakan
agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk
menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik.
Mahasiswa
juga diajak untuk berpartisipasi memberikan pendapat ttg RUU KUHP
melalui PARTISIPASIKU. Aplikasi ini merupakan wadah bagi publik untuk
memberikan masukan guna meningkatkan kualitas peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Tak hanya soal RUU KUHP, peserta
yang hadir juga dapat menikmati beragam layanan publik di Kemenkumham,
seperti pelayanan administrasi hukum umum oleh @ahu_kemenkumham dan kekayaan intelektual oleh @djki_indonesia
Kegiatan ini sejalan dgn arahan Presiden @jokowi
yg meminta seluruh tim penyusun RUU KUHP utk melakukan sosialisasi
secara masif kpd masyarakat, serta menghimpun pendapat/masukan/aspirasi
dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP.
#kemenkumhamgoestocampus
#kemenkumhampasti
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
Komentar
Posting Komentar